"Atas ketidaknyamanan dari situasi kemarin pasti kami dalami, untuk pelaksanaan tugas pengawalan yang memang diatur oleh UU untuk lebih profesional," kata Komarudin, Kamis (2/7/2026).
Komarudin menambahkan, petugas patwal yang bertugas saat kejadian akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai kronologi insiden yang viral tersebut. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan telepon seluler saat mengemudi hanya untuk merekam kejadian di jalan.
"Imbauan juga untuk masyarakat atau pengendara, sekiranya menemukan ada hal yang dirasa kurang atau tidak pas di jalan agar berhenti dulu baru merekam, atau minta penumpang atau orang di sebelahnya yang merekam. Jangan berkendara sambil menggunakan HP (handphone) atau merekam," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.