Ia memastikan penetapan tujuh tersangka dalam perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.
Lebih lanjut, untuk menangani kasus ini secara menyeluruh, Polda Metro Jaya juga membentuk tim terpadu yang melibatkan sejumlah unsur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pembentukan tim terpadu merupakan instruksi langsung Kapolda Metro Jaya.
"Bapak Kapolda Metro Jaya membentuk tim terpadu dalam pelaksanaan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan. Tim terpadu ini terdiri atas Ditreskrimum, Bid Dokkes, tim psikologi, serta unsur dari Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi.
Menurutnya, tim tersebut tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memberikan pendampingan kesehatan fisik dan psikologis bagi para korban.