JAKARTA - Asisten pribadi (aspri) bos PT Blueray Cargo, John Field, Yohanes Setiawan, mengungkap dirinya dibekali kartu kredit oleh atasannya untuk membiayai kegiatan hiburan (entertain) bagi pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Hal itu disampaikan Yohanes saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi importasi barang dengan terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC), Rizal, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
"Saya, Koh Andri, Koh Dedy masing-masing dipegangi kartu kredit. Dibekali kartu kredit," ujar Yohanes di persidangan.
Yohanes menjelaskan, kartu kredit tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran terkait hiburan bagi pejabat Bea dan Cukai. Seluruh transaksi kemudian direkap oleh Divisi Finance PT Blueray Cargo dengan kode SALES-02.
"Contoh di Grand Mercure. Itu kan karaoke dengan Pak Orlando di Spectra Grand Mercure. Saya pakai kartu kredit untuk bayar. Rekapannya kemudian dicatat oleh bagian finance, oleh Koh Indra," ungkap Yohanes.
Dalam persidangan, jaksa juga mencecar Yohanes terkait total biaya hiburan yang disebut mencapai Rp1,8 miliar. Namun, Yohanes mengaku tidak mengingat nilai pasti pengeluaran tersebut dan memperkirakan jumlahnya hanya mencapai ratusan juta rupiah.
"Waduh, izin, nggak ingat, lupa," kata Yohanes saat ditanya total pengeluaran.
"Ada sampai miliaran?" tanya jaksa.
"Harusnya enggak sih, Pak. Mungkin ratusan juta," jawab Yohanes.
Dalam perkara ini, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima gratifikasi terkait dugaan korupsi importasi barang. Mereka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa diduga menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp7.517.500.000, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100.
"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di persidangan, Jumat (3/7/2026).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.