Kemudian, Sanusi Pane dan Anton Doriska selaku wiraswasta; Rendy Novian selaku PNS Dinas PUPRP Kab. Rejang Lebong; Santri Ghozali selaku PNS Dinas PUPRPKP Kab. Rejang Lebong; dan Rian Adeko selaku Direktur PT Saka Karya Perkasa, Cv Salsabila Gemilang Abadi.
Sebelumnya, Intan dipanggil tim Lembaga Antirasuah pada 6 April 2026.
Sekadar informasi, Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong 2025-2026. Fikri sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (9/3/2026).
Selain Fikri, empat tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR-PKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpakker Abadi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.