Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap motif pelaku. Sebelumnya, MY mengaku mengirim ancaman bom hanya karena iseng. Namun, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi perbuatannya.
Terkait informasi bahwa pelaku terlilit pinjaman online (pinjol), Iskandarsyah membenarkan adanya pengakuan tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menemukan keterkaitan antara persoalan pinjol dengan ancaman bom yang dikirim ke sekolah.
"Ada juga. Tapi enggak nyambung kenapa dia ancam sekolah," ujarnya.
Polisi juga masih memverifikasi pengakuan tersebut melalui pemeriksaan barang bukti, termasuk telepon genggam milik pelaku.
"Saya pastikan sekali lagi di HP-nya ya. Kemarin kan dia ngomong aja," kata Iskandarsyah.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman teror.
Sebelumnya, polisi menangkap MY setelah diduga mengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan, berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut hanya karena iseng.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.