Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang disebut tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Jauhari mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar.
"Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," katanya.
Saat ini, AS ditahan di Polsek Sepatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat 8,22 gram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 49 orang dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh enam orang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.