Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan, Kejagung: Alasan Kesehatan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |08:13 WIB
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan, Kejagung: Alasan Kesehatan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (22/7/2026). Ketidakhadiran Febrie disebut karena alasan kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Keempat saksi itu berinisial FA, DR, NH, dan TS.

"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Meski demikian, Anang menyampaikan penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026).

"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Anang, turut hadir Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran sejumlah lembaga itu disebut sebagai bentuk transparansi dan sinergi Kejaksaan dalam penanganan perkara.

"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," pungkas Anang.

 

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun, penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya adalah rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari lokasi itu, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp476 miliar.

Belakangan, rumah tersebut disebut telah digunakan oleh Don Ritto sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement