Meski ditahan di rutan KPK, penahanan Febrie sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik Kejagung yang telah menerima pelimpahan penyidikan perkara tersebut.
"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Febrie menilai keputusan penyidik untuk menahan dirinya tidak tepat. Pasalnya, menurut Febrie, alat bukti yang diajukan masih didalami dan dikonfirmasi oleh jaksa pemeriksa.
Hal itu diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026). Dalam pemeriksaan itu, Febrie mengaku dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada awak media.