Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Beberkan Modusnya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 25 Juli 2026 |09:07 WIB
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Beberkan Modusnya
Febrie Ardiansyah (foto: Okezone)
A
A
A

Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terbaru, Tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Sementara itu, tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).

Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polri sebelumnya juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Dalam operasi penindakan di Kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.

Di dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD 889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total uang tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

Sementara itu, dalam penggeledahan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Jawa Barat, ditemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan di dalam brankas tersembunyi.

Di dalam brankas yang terkunci tersebut ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp100 juta. Estimasi total nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement