JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta maaf terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, Febrie telah ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.
Permohonan maaf Febrie ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta segenap insan adyaksa.
"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan," kata Febrie dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (26/7/2026).
Dia menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan semua hal terkait dirinya yang memicu kegaduhan belakangan ini. "Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti," ujarnya.
Dirinya merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Dia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup untuk dilakukan penahanan.
Selain itu, kata Febrie, penyidik seharusnya melakukan eskpos berulang kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Namun hal ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.
Sementara terkait keberadaan emas 74 kilogram, Febrie mengatakan nanti penyidik yang akan menjawab siapa pemilik emas yang berada di rumahnya itu.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.