Eko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Saufi juga terbukti positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain. "Hasil pemeriksaan urine positif mengandung metamfetamina (sabu), MDMA (ekstasi/inex), dan kokain," ujar Eko.
Ia menjelaskan pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang bandar asal Negeri Jiran untuk membawa barang haram narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau setara Rp220 juta.
"Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel," ucap Eko.
Meski begitu, Eko menyebut upaya pelaku berhasil digagalkan setelah tim gabungan mendapati Saufi membawa 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram. Selain itu, ditemukan satu bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram di dalam sebuah koper.
“Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu,” pungkas Eko.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.