JAKARTA - Temuan sejumlah harta berupa emas batangan dan uang di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan pakar hukum. Harta tersebut dinilai perlu dilihat secara utuh dalam kaitannya dengan perkara yang kini menjerat Febrie.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai temuan tersebut menjadi salah satu hal yang membuat indikasi TPPU dalam perkara Febrie patut mendapat perhatian.
Menurut Yenti, keberadaan sejumlah uang dan emas batangan tersebut perlu dilihat berdasarkan kewajaran dengan kapasitas serta latar belakang Febrie.
“Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu, terutama TPPU, ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Yenti kemudian menyoroti persoalan yang lebih luas mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, seseorang yang bertugas memberantas korupsi tetap memiliki kemungkinan melakukan tindak pidana korupsi, misalnya melalui penerimaan suap, gratifikasi, atau pemerasan.
“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi, tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” ujarnya.
Yenti menegaskan, persoalan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari tata kelola pemerintahan. Dia menilai praktik korupsi memiliki kaitan dengan nepotisme, KKN, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Korupsi kenapa banyak sekali, ini kan ada kaitannya dengan nepotisme, KKN, itu berarti ada masalah eksekutif yang abuse, penyalahgunaan kewenangan atau melawan hukum, merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Yenti mengatakan kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan satu lembaga atau satu pihak. Dia bahkan menilai kondisi itu menunjukkan rapuhnya tiga pilar negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Ini sudah semakin memperlihatkan bahwa tiga pilar semuanya sudah rapuh. Eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah rapuh, cenderung korup dan pencucian uang,” imbuhnya.
Selain menyoroti temuan harta, Yenti turut memberikan pandangan mengenai pernyataan Febrie yang mengaku dikriminalisasi. Menurut Yenti, istilah tersebut perlu ditempatkan secara tepat dalam perspektif hukum.
Ia menjelaskan kriminalisasi pada dasarnya merujuk pada suatu perbuatan yang sebelumnya bukan merupakan tindak pidana, kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana melalui undang-undang.
“Istilah kriminalisasi itu juga salah. Saya sebagai orang kampus harus meluruskan. Kalau istilah kriminalisasi adalah satu proses. Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU,” jelas dia.
Karena itu, menurut Yenti, seseorang tidak serta-merta dapat disebut mengalami kriminalisasi hanya karena ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang dikriminalisasi itu perbuatan. Loh, ini tidak ada undang-undangnya kok saya bisa dipidana, itu namanya kriminalisasi,” ujarnya.
Yenti menilai pernyataan Febrie lebih tepat dipahami sebagai tudingan bahwa dirinya dikriminalkan. Dalam konteks tersebut, Febrie diduga merasa tidak seharusnya menjadi tersangka, tetapi kemudian ditetapkan karena adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tekanan dari pihak tertentu.
“Mungkin yang dimaksud dia adalah dikriminalkan. Artinya, dia mengatakan bahwa saya sebetulnya tidak harus jadi tersangka, awalnya tidak harus terindikasi kemudian jadi tersangka. Tapi, saya dipaksakan karena ada abuse of power atau ada pemaksaan dari atasan yang setingkat itu,” paparnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Febrie yang merasa dikriminalisasi merupakan bagian dari pembelaan. Menurutnya, proses hukum tetap harus melihat bukti-bukti yang tersedia.
“Ya, pernyataan itu bagian dari pembelaan. Jika bukti-bukti keterangan saksi, ahli dan bukti surat yang ada telah jelas membuktikan ada perbuatan yang disangkakan kepada FA, artinya perbuatan itu ada,” kata Fickar.
Fickar juga menyoroti temuan emas batangan dan uang yang disebut telah disita penyidik. Menurutnya, keberadaan harta tersebut menjadi bagian dari bukti yang perlu diperhatikan dan diuji dalam proses hukum.
Dia menilai proses persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji seluruh sangkaan, termasuk keterkaitan harta yang ditemukan dengan perkara yang menjerat Febrie.
“Apalagi didukung dengan kepemilikan harta yang ada, baik disita berupa emas batangan dan beberapa rumah, jelas-jelas merupakan bukti bahwa kejahatan itu ada dan dilakukan oleh FA. Karena itu, FA harus diadili,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.