JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha pada Kamis (13/8/2026).
Nurul dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini.
Nurul dipanggil bersama enam saksi lainnya, yakni Erick Gunawan selaku Direktur RSUD Awet Muda Narmada, Ahkmad Saikhu selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, dan Rizki Bani Adham selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lombok Barat.
Kemudian, Ahad Legiarto selaku Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan Ahmad Fathoni selaku Sekretaris Dinas PUPRPKP.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP NTB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Namun, belum diketahui materi yang akan digali penyidik dari keterangan ketujuh saksi tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.
Zaini ditetapkan sebagai tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026).
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).
Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, LAZ bersama-sama SUD sebagai penerima juga disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.