Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter Tifa Bantah Mangkir Sidang Dakwaan di PN Jakarta Timur

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2026 |16:30 WIB
Dokter Tifa Bantah Mangkir Sidang Dakwaan di PN Jakarta Timur
Dokter Tifa (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dokter Tifauzia Tyassuma membantah dirinya tidak hadir, apalagi disebut mangkir, dalam sidang pembacaan dakwaan kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang sedianya digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Saya perlu sampaikan klarifikasi, banyak pihak-pihak lawan, Termul, Bazer, dan sebagainya menyatakan bahwa Dokter Tifa mangkir dari persidangan, itu tidak benar," ujarnya, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, tidak benar jika dirinya tidak hadir dalam panggilan sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Timur pada Kamis kemarin. Ia memastikan berada di PN Jakarta Timur, hanya saja persidangan berlangsung sangat singkat, tidak sampai 5 menit.

"Pertama klarifikasi saya terkait pada panggilan sidang yang berlangsung pada Hari Kamis, 13 Agustus 2026. Tidak benar saya tidak hadir, saya ada di, pada tempat tersebut. Tetapi Anda semua juga bisa melihat melalui live streaming yang dilakukan PN Jakarta Timur bahwa persidangan boleh dikata tidak jadi dilakukan (ditunda)," tuturnya.

Ia menerangkan, majelis hakim PN Jakarta Timur juga telah memahami bahwa dirinya tengah menjalani sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan di PN Jakarta Selatan. Karena itu, sidang pembacaan dakwaan tersebut ditunda.

"Karena pastilah Hakim dari PN Jakarta Timur tahu kami sedang menjalankan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Oleh karena itu maka sidang kemarin berlangsung amat sangat singkat kurang dari 5 menit," ujarnya.

Menurut Tifa, penundaan tersebut menunjukkan majelis hakim PN Jakarta Timur menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan.

"Itu menunjukkan bahwa PN Jakarta Timur menghormati apa yang terjadi di PN Jakarta Selatan, di mana kami saat ini sedang menjalankan praperadilan dan sesuai undang-undang sidang pokok perkara itu tidak bisa dijalankan kalau sidang praperadilan masih berjalan. Itu yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata Tifa.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement