Karena itu, pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR RI untuk memberikan ruang bagi kewarganegaraan ganda secara terbatas. Kebijakan itu ditujukan khusus bagi individu dengan talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan kontribusi luar biasa bagi kepentingan nasional.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ungkap Prabowo.
Presiden menegaskan, penerapan kebijakan tersebut nantinya tidak dilakukan secara umum. Pemerintah akan menyusun mekanisme yang selektif dan terukur untuk menentukan siapa saja yang dapat memperoleh fasilitas dwi kewarganegaraan.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Prabowo.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin menarik kembali potensi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian, pengalaman, dan jaringan internasional agar dapat berkontribusi terhadap pembangunan nasional, sekaligus tetap memiliki keterikatan dengan Indonesia.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.