Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Kabupaten di NTT Diminta Segera Tetapkan Status Darurat Usai Gempa M7,7

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 16 Agustus 2026 |13:16 WIB
6 Kabupaten di NTT Diminta Segera Tetapkan Status Darurat Usai Gempa M7,7
Kepala BNPB Suharyanto (foto: dok BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto meminta pemerintah daerah di enam kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak parah gempa bumi Magnitudo 7,7 segera menetapkan status darurat secara resmi.

Enam kabupaten tersebut yakni Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Ende, Nagekeo, dan Sikka. Selain itu, Pemerintah Provinsi NTT juga diminta segera menetapkan status kedaruratan.

Menurut Suharyanto, kepastian status hukum kedaruratan sangat penting agar BNPB, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan kementerian/lembaga terkait memiliki payung hukum untuk menyalurkan dukungan anggaran serta bantuan teknis secara maksimal ke wilayah terdampak.

“Mohon hari ini segera dikeluarkan status daruratnya. Status kedaruratan ini perlu agar BNPB, kementerian/lembaga terkait dari PU dan lain sebagainya bisa membantu secara maksimal," kata Suharyanto, Minggu (16/8/2026).

Selain penetapan status darurat, BNPB menginstruksikan tujuh langkah lain untuk mempercepat penanganan dampak gempa.

Pada poin kedua, Kepala BNPB meminta percepatan pembentukan Pos Satuan Tugas (Satgas) di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi dengan mengoptimalkan peran unsur TNI-Polri sebagai komandan satgas.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement