JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri, mengungkap modus eks Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), HB, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, HB diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pelatih terhadap para atlet yang menjadi korban.
“Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
HB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Nurul menjelaskan, HB merupakan pelatih pada 2022 hingga 2024 dan menjabat Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.
“Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,” ujarnya.
Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di sejumlah negara saat berlangsung pertandingan internasional.
“Waktunya berulang dari mulai tahun 2022 sampai 2025 bulan Desember,” kata Nurul.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi terkait. Polisi menyebut terdapat lima korban yang merupakan atlet putri.
Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari lima ahli, yakni dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.
Penyidik juga mengantongi bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan atau chat, serta keterangan dari tersangka.
Atas perbuatannya, HB disangka melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e, yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” tutup Nurul.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.