Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Licik Eks Pelatih Panjat Tebing yang Lecehkan 5 Atlet Putri Selama 3 Tahun

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2026 |11:21 WIB
Modus Licik Eks Pelatih Panjat Tebing yang Lecehkan 5 Atlet Putri Selama 3 Tahun
Modus Licik Eks Pelatih Panjat Tebing yang Lecehkan 5 Atlet Putri
A
A
A

"Kemudian keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," ucap Nurul.

Atas perbuatannya, HB disangka melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tutup Nurul.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement