JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar modus jahat eks Kepala pelatih tim nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), HB, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima orang atlet puteri. Pelaku saat ini telah ditetapkan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, HB melancarkan aksi jahatnya dengan menggunakan relasi kuasa terhadap para atletnya.
"Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
HB sendiri sudah ditetapkan sebagai kasus dugaan kekerasan seksual. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 3 Maret 2026.
"Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," ujar Nurul.
Nurul mengungkapkan, lokasi terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yakni di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian beberapa negara saat pertandingan internasional.
"Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022 - 2025 bulan Desember," ujar Nurul.
Dalam perkara ini, Nurul menyebut bahwa, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi yang terdiri dari pelapor, korban dan para saksi terkait. Pada kasus pelecehan ini ada lima korban atlet puteri.
"Kemudian keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," ucap Nurul.
Atas perbuatannya, HB disangka melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tutup Nurul.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.