Dalam hal ini, polisi menggunakan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 309, Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (sajam), airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan ataupun benda yang dipersiapkan membuat bom molotov, termasuk tujuh jerigen berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.