Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2026 |22:05 WIB
Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim
Hakim Richard Edwin Basoeki menolak semua praperadilan Febrie Adriansyah.
A
A
A

"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," jelasnya.

Terkait perbedaan nomor surat penggeledahan (SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006) yang dipersoalkan kubu Febrie, hakim menilai hal itu tidak mengubah objek lokasi yang digeledah. Izin dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama.

Hakim berpendapat perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tersebut—selama tidak terbukti mengubah objek dan ruang lingkup yang diizinkan—tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa izin. Hal itu membuat dalil Febrie dianggap tidak beralasan hukum.

"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," paparnya.

Mengenai penyitaan benda pribadi seperti foto keluarga hingga surat pribadi, hakim menegaskan barang-barang tersebut memang tidak bisa dipertahankan jika tidak relevan dengan dugaan perkara. Namun, penyitaan benda pribadi tersebut tidak serta-merta menggugurkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan atas uang, emas, serta dokumen transaksi yang diduga terkait hasil korupsi dan TPPU.

"Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," terangnya.

Hakim juga menilai kehadiran perangkat lingkungan setempat bukan merupakan syarat wajib saat penggeledahan berlangsung. Dengan demikian, tidak ditemukan adanya cacat prosedur dalam penggeledahan tersebut.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement