Hakim menambahkan, pembuktian mengenai benar atau tidaknya penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang merupakan ranah persidangan pokok perkara, bukan objek praperadilan. Ketiadaan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka juga tidak melanggar hukum serta tidak mengubah proses tersebut menjadi pemeriksaan secara in absentia.
"Menimbang dengan demikian, sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya merupakan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka sehingga dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum," lanjut hakim.
Hakim juga menolak dalil Febrie mengenai perlunya pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) terlebih dahulu dalam konstruksi TPPU. Karena penetapan tersangka dinyatakan sah, permohonan pemulihan hak Febrie pun otomatis ditolak.
Mengenai pencegahan ke luar negeri (pencekalan), hakim menilai tindakan tersebut sah karena diajukan pada 11 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan. Keterlambatan pemberitahuan administratif tidak membuat keputusan pencegahan batal demi hukum.
Terakhir, hakim menyatakan pelimpahan berkas perkara Febrie dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bentuk sinergisitas antarlembaga penegak hukum. Alat bukti yang diperoleh Kepolisian tidak kehilangan keabsahannya hanya karena penanganan perkara dilanjutkan oleh Kejagung.