Selain itu, tidak diterimanya salinan berita acara penggeledahan oleh Febrie dinilai tidak cukup untuk membatalkan penggeledahan. Hakim juga mengesampingkan dalil Febrie mengenai keharusan adanya izin Jaksa Agung (JA), merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan izin Jaksa Agung tidak lagi berlaku jika seorang jaksa diduga terlibat tindak pidana berat.
"Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan pemohon menjadi tidak sah. Menimbang bahwa karenanya dalil Pemohon mengenai keharusan izin Jaksa Agung tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," beber hakim.
Hakim menegaskan bahwa permohonan Febrie untuk membatalkan penyitaan harus ditolak. Hakim menyebut lembaga praperadilan tidak berwenang menentukan apakah uang dan emas yang disita di rumah dinas merupakan hasil tindak pidana atau harta yang sah, karena hal itu masuk ke dalam materi pokok perkara.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan mengenai penyitaan tersebut, permohonan pemohon agar upaya paksa penyitaan dinyatakan tidak sah harus ditolak," paparnya.
Mengenai penetapan tersangka, hakim menilai hal tersebut telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.
"Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan harus dikesampingkan," ujar hakim.