Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2026 |22:05 WIB
Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim
Hakim Richard Edwin Basoeki menolak semua praperadilan Febrie Adriansyah.
A
A
A

"Menimbang bahwa terlebih lagi dalam perkara a quo, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang menjadi dasar konstruksi derivative action Pemohon tidak dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, premis bahwa Turut Termohon (Kejagung) menerima suatu proses yang telah beracun sejak awal tidak terbukti," kata hakim.

Hakim menutup dengan menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum untuk melarang Kejagung menggunakan seluruh alat bukti yang diserahkan oleh Kepolisian, sehingga petitum Febrie yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan Kejagung tidak dapat dikabulkan.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement