Asrorun menegaskan, pembahasan di tingkat komisi belum dapat disebut sebagai keputusan final. Sebab, masing-masing pihak yang memiliki pandangan berbeda masih mempertahankan argumentasinya.
"Karena ini pilihannya A, B, dan belum bisa dicarikan komitmen titik temu kesepakatan dan belum juga ada alternatif jalan ketiga sebagaimana yang sebelumnya, akhirnya disepakati untuk dibawa ke sidang pleno untuk didiskusikan kembali dan diambil keputusan," ujarnya.
Dia memastikan pengambilan keputusan dalam sidang pleno nantinya tetap mengutamakan musyawarah mufakat. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, voting menjadi opsi selanjutnya.
"Baik melalui mufakat, tentu ini pilihan pertama, kalau tidak, ya melalui voting," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.