Lalu, klaster keempat adalah pelaku yang membawa senjata tajam ketika terjadi kerusuhan. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang termasuk dalam 45 orang tersebut.
"Kemudian berikutnya yang kelima adalah klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam hal ini, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut," ucap Iman.
Klaster terakhir adalah kelompok perekrut massa. Mengingat, kata Iman, penyidik menemukan fakta adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk ikut dalam kerusuhan tersebut.
Lebih lanjut, Iman memaparkan modus para tersangka pelaku kerusuhan, yakni melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan terhadap orang maupun barang.
"Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.