Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pengedar Obat Terlarang di Jaksel Ditangkap, Modus Konter Pulsa hingga Jual Air Mineral

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 04 September 2026 |23:30 WIB
3 Pengedar Obat Terlarang di Jaksel Ditangkap, Modus Konter Pulsa hingga Jual Air Mineral
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan ungkap peredaran obat terlarang (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

"Pengakuan pelaku memang konsumennya itu umumnya anak-anak berusia pelajar, anak-anak sekolah. Mereka jual dengan harga sangat murah, per butir itu sekitar Rp2-3 ribuan dengan paket Rp10 ribuan. Ini sangat membahayakan saat beredar di tengah masyarakat," ujarnya.

Namun, kata dia, para pelaku justru menjualnya secara sembarangan dengan menyasar anak-anak muda. Ungkap kasus itu pun berawal dari informasi masyarakat yang resah dan khawatir tentang adanya peredaran obat terlarang di kalangan remaja.

Kini, para pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan, yakni UU No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. "Kami sedang mendalami jaringan yang berada di belakang para pelaku ini karena jaringannya berbeda-beda dari tiga pelaku ini," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement