Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tak Dipecat dari TNI, Pigai Minta Pengacara Ajukan Kasasi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 05 September 2026 |21:30 WIB
Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tak Dipecat dari TNI, Pigai Minta Pengacara Ajukan Kasasi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai (foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Pigai, apabila kedua prajurit TNI yang berperan aktif tersebut memang terbukti sebagai pelaku, sudah sewajarnya mereka dipecat. Pasalnya, ia menilai kedua prajurit tersebut telah melakukan tindak pidana yang mencederai kehormatan BAIS dan institusi militer.

"Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota aktif TNI," tandas dia.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan vonis dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kedua prajurit yang hukumannya diringankan ialah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Keputusan tersebut tertuang dalam vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement