Meski menuntut ganti rugi Rp206 juta, Refly menyebut permohonan tersebut bukan semata-mata untuk mengejar materi. Menurut dia, langkah hukum itu dimaksudkan sebagai edukasi publik agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.
"Kita hanya memberikan sebuah pembelajaran kepada publik bahwa yang namanya Termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak boleh sembarangan menahan orang, menangkap orang, karena KUHAP yang baru itu sudah pro hak asasi manusia dan pro terhadap tersangka-terdakwa agar tidak dilakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," tuturnya.
Refly juga memastikan pihaknya tidak akan lagi mengajukan praperadilan setelah perkara ini. Fokus selanjutnya adalah menghadapi persidangan pokok perkara yang akan segera bergulir.
"Saya pastikan ya kita nggak mengajukan praperadilan lagi karena sudah jelas kesiapan kami, kesiapan kita semua untuk hadir pada hari Kamis tanggal 17 September 2026," cetusnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan jilid V Roy Suryo digelar untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan sebelumnya. Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada 15 September 2026, dua hari sebelum sidang pokok perkara dimulai.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.