Hardi menyebut titik krusial MBG berada pada level operasional dan administrasi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Salah satu potensi penyimpangan yang diwaspadai adalah praktik monopoli pengadaan bahan makanan.
"Yang harus diwaspadai terhadap operasional MBG adalah adanya monopoli pengadaan bahan makanan. Padahal di Juknis Nomor 401 (Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026) dijelaskan seharusnya SPPG melaksanakan survei pasar supaya mendapatkan bahan berkualitas dengan harga terbaik," papar Hardi.
"Apabila survei pasar ini dimonopoli oleh satu vendor, ini menyebabkan persaingan harga jadi tidak sehat dan tidak valid. Belum lagi nanti imbasnya ke kualitas makanan itu sendiri," sambungnya.
Hardi juga mengingatkan pentingnya aspek akuntabilitas administrasi dan standar higienitas tempat pengolahan makanan SPPG. Dia menyebut saat ini BGN telah menjatuhkan sanksi penangguhan terhadap sejumlah SPPG yang tidak tertib administrasi maupun tidak memenuhi kelayakan tempat.
"Jadi proyek MBG ini bukan hanya makanan yang ada dalam ompreng, tapi bagaimana proses pengadaannya, proses administrasinya, proses pengolahannya dan segala macamnya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.