Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masker Diburu Warga di Tengah Abu Vulkanik, Polisi Ingatkan Pedagang Tak Mainkan Harga

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 10 September 2026 |10:26 WIB
Masker Diburu Warga di Tengah Abu Vulkanik, Polisi Ingatkan Pedagang Tak Mainkan Harga
Warga gunakan masker di tengah sebaran abu vulkanik erupsi gunung anak krakatau (foto: Okezone)
A
A
A

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dikenai Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Selain itu, pelaku usaha tetap berkewajiban memberikan informasi yang benar dan memperlakukan konsumen secara wajar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar.

"Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Victor.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement