Diketahui, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS,” ucap Budi kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Budi mengatakan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Salah satunya berupa bukti adanya aliran dana hasil pemerasan kepada mereka.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.