Proses ekshumasi jenazah Sutrimo dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Proses tersebut berlangsung lebih dari tiga jam, mulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Ekshumasi melibatkan tim dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI), Laboratorium Forensik Polri, hingga unsur akademik.
Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya mengambil alih pengusutan kasus Sutrimo dari laporan yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
Status perkara tersebut juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.