Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah menggeledah dua rumah yang disebut milik Yayat, masing-masing berada di Cibubur dan Depok.
Dari penggeledahan di Cibubur, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.
Budi mengatakan, pengembangan kasus tersebut masih berada pada tahap awal. KPK hingga kini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru.
"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait izin proyek.
Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, serta Sarjan yang merupakan pihak swasta pemberi suap.
Pengembangan perkara tersebut kemudian mengarah pada penelusuran aset dan dugaan penerimaan uang yang melibatkan Ipda Yayat Sudrajat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.