Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu antara lain kendaraan yang digunakan, jaket pengemudi transportasi daring, telepon genggam, pakaian korban, serta rekaman CCTV.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari komunitas ojek online (ojol) Bekasi. Sejumlah perwakilan komunitas mendatangi Polres Metro Bekasi untuk menyampaikan sikap terkait dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan mengenakan atribut ojol diduga grab.
Audiensi digelar pada Kamis 17 September 2026 dan diterima Kasat PPA Polres Metro Bekasi AKP Malindra Praditya Gunawan. Dalam pertemuan tersebut, komunitas ojol menegaskan bahwa jaket, helm, dan atribut pengemudi lainnya merupakan identitas profesi yang digunakan para mitra untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup.
Karena itu, mereka meminta agar atribut profesi tersebut tidak digunakan oleh individu tertentu untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Profesi sebagai pengemudi ojek online merupakan pekerjaan yang terhormat. Karena itu, kami menolak segala bentuk penyalahgunaan atribut mitra pengemudi untuk kepentingan yang melanggar hukum,” demikian sikap yang disampaikan komunitas dalam audiensi.