Selain memberikan tilang, polisi mempertemukan kedua pengemudi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Keduanya kemudian saling bermaafan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa.
Polresta Surakarta mengingatkan pengguna jalan agar memberikan ruang kepada kendaraan yang memiliki hak utama, terutama ambulans yang sedang menjalankan tugas membawa pasien.
"Ambulans yang sedang membawa pasien dan menggunakan sirene merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memberikan ruang dan tidak menghalangi laju ambulans demi keselamatan dan kepentingan pasien,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.