Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Dugaan Pemerasan, Saksi Ungkap Kronologi Kejadian hingga Diintimidasi

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |16:53 WIB
Sidang Dugaan Pemerasan, Saksi Ungkap Kronologi Kejadian hingga Diintimidasi
Sidang Dugaan Pemerasan, Saksi Ungkap Kronologi Kejadian hingga Diintimidasi
A
A
A

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa oknum pengacara berinisial BPT. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara.

Dua saksi tersebut adalah korban Vincent Leo Carlius dan Khon Thu Sang.  Keduanya diperiksa secara bergantian di hadapan majelis hakim, JPU, terdakwa, dan tim penasihat hukum.

Saksi Vincent mengungkap kronologi perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan terdakwa. Saksi menyebut dirinya sempat diajak mutar-mutar oleh terdakwa dan teman-temannya dengan menggunakan mobil.

“Awal mulanya waktu mobil berjalan itu tidak ada komunikasi apa-apa. Berjalan 15 sampai 20 menitan ada percakapan di Jalan Benyamin Sueb,” ujarnya dikutip Selasa (29/9/2026).

Saat berada di dalam mobil, saksi mengaku sempat dipiting dan mendapat ancaman mau diborgol oleh terdakwa dan teman-temannya. “Saya diperlihatkan mau diborgol. Akhirnya dia langsung meminta, menyebutkan nominal uang sebesar Rp500 juta,” ucapnya.

“Nominal uang Rp500 juta itu diminta terdakwa atau Anda yang menawarkan?” tanya Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra.

“Diminta oleh terdakwa,” jawab saksi.

“Itu buat apa?” tanya Jaksa

“Saya juga tidak tahu. Jadi tidak lama dia meminta uang suruh saya membayar sebesar Rp500 juta. Turun terus 400, 300, 200, 100, 50, terakhir 30. Saya langsung transfer Rp22 juta, karena saya cuma sanggup di Rp22 juta,” ucapnya.

“Setelah dikasih Rp22 juta?” tanya Jaksa

“Karena saya belum menyanggupi nominal Rp30 jutanya, saya dibawa keliling lagi sampai ke arah Puncak. Karena takut akhirnya saya meminta pinjaman dari keluarga saya” jawab saksi.

“Bagaimana suasana kebatinan saudara yang saya tanya,” kata Jaksa.

“Merasa takut dan terancam,” ucap saksi.

Menanggapi keterangan saksi korban tersebut, terdakwa mengaku keberatan dan kecewa. Karena faktanya tidak ada seperti yang diceritakan.

“Izin yang Mulia, terima kasih atas kesempatannya, sebetulnya saya sedikit kecewa karena faktanya tidak ada yang diceritakan seperti mengenai ancaman palu atau borgol,” ujarnya.

 

Terdakwa juga menepis anggapan bahwa ayahnya menyuruh melakukan pemerasan. “Terus koordinasi dengan ayah yang meminta Rp350 juta. Ayah siapa yang menyuruh anaknya memeras orang,” tegasnya.

Termasuk soal memarahi sekuriti, terdakwa mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut. “Memarahi security yang enggak jelas siapa, di mana. Termasuk meledek, karena saya diajarkan adab yang tidak boleh meledek orang,” ucapnya.

Setelah persidangan, JPU Andri Saputra mengatakan keterangan Vincent selaku saksi korban pada persidangan dinilai konsisten dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Andri, saksi tetap menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.

“Intinya, menurut Vincent, keterangan di berkas perkara dengan fakta di sidang itu sama,” kata Andri kepada wartawan seusai persidangan.

 

Andri mengatakan kesesuaian keterangan dalam tahap penyidikan dengan keterangan di persidangan nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim.

Dalam persidangan juga sempat dibahas mengenai surat permohonan maaf yang disebut berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara. Andri mengatakan tidak mengetahui secara rinci isi surat tersebut karena dokumen itu tidak tercantum dalam berkas hasil penyidikan yang diterima JPU.

Menurutnya, apabila suatu dokumen hendak digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana, terdapat prosedur penyitaan yang dilakukan pada tahap penyidikan.

“Kalau bukti kan harus disita saat penyidikan. Tapi kalau untuk jadi bahan pertimbangan hakim, misalnya soal iktikad baik, itu bisa,” tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement