Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, 10 di Antaranya Terkait Prostitusi

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |23:10 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, 10 di Antaranya Terkait Prostitusi
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA (foto: dok ist)
A
A
A

Adapun, enam WNA lainnya dideportasi karena overstay. Empat di antaranya overstay kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu membayar biaya beban. Sementara dua WNA lainnya overstay lebih dari 60 hari.

Novyandri menyebutkan, tindakan deportasi ini merupakan wujud nyata fungsi penegakan hukum oleh Imigrasi Ngurah Rai dan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban serta keamanan iklim pariwisata di Bali.

"Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian," kata Novyandri dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

WNA yang dideportasi tersebut kemudian diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement