Ketujuh tersangka itu memiliki peran berbeda-beda, mulai dari soal pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi penjualan Food Tray atau Ompreng MBG.
Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung juga menuturkan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut kurang lebih Rp10 triliun.
Berikut tujuh orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka korupsi BGN:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya