Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra Tak Punya Jejak Dokumen Pendidikan Gibran

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2026 |13:14 WIB
Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra Tak Punya Jejak Dokumen Pendidikan Gibran
Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Canberra mengaku tidak memiliki jejak dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Hal itu disampaikan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (2/10/2026).

Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nuraini Hariyanti mengatakan, pihaknya telah menelusuri dokumen yang tersimpan di KBRI Singapura. Namun, tidak ditemukan arsip yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.

"Bu Atase, Ibu bisa menambahkan enggak tambahkan record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.

"Mohon izin Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Aini.

Saldi kemudian memastikan apakah tidak ada dokumen pendidikan Gibran, baik saat masuk maupun setelah meninggalkan Singapura.

"Baik, ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi enggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?" tanya Saldi.

"Betul," jawab Aini.

 

Hal serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati. Dia mengatakan KBRI Canberra juga tidak memiliki dokumen berkaitan dengan pendidikan Gibran. Yuli mengatakan, pihaknya juga tidak pernah menerima permohonan yang berkaitan dengan jejak pendidikan Gibran.

"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI, terutama di atase pendidikan? Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran?" tanya Saldi.

"Baik Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy. Kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran. Terima kasih," jawab Yuli.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement