Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernah Dibui 10 Bulan di Era Jokowi, Kini Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom RI

Zakky Mubarok Santosa , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2026 |19:30 WIB
Pernah Dibui 10 Bulan di Era Jokowi, Kini Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom RI
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik eks Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, sebagai Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Dengan keputusan ini Syahganda resmi menggantikan Muhammad Qodari, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bakom dan kini Qodari dipercaya mengemban jabatan sebagai Sekretaris sekaligus merangkap Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

"Saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," demikian petikan sumpah yang dibacakan Prabowo di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (2/10/2026).

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," tambahnya. 

Menariknya, eks petinggi KAMI itu tercatat pernah divonis selama 10 bulan penjara atas kasus dugaan berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok, di era Presiden Jokowi. 

Ia ditangkap pada tahun 2020 lantaran cuitannya yang dinilai menimbulkan kericuhan publik. Ia dan beberapa orang lainnya disebut menghasut hingga menimbulkan huru-hara ketika Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja waktu itu.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement