"Jadi saya pikir ini kita tunggu aja, saya yakin Bapak Presiden itu membiarkan Mahkamah Konstitusi. Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di Hambalang, beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif," tandasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada pukul 20.00 WIB. Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.