Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung: Aliran Dana Hasil Kejahatan Hutan di Luar Negeri Akan Dikejar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2026 |23:10 WIB
Jaksa Agung: Aliran Dana Hasil Kejahatan Hutan di Luar Negeri Akan Dikejar
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut bakal mengejar aliran dana hasil kejahatan hutan yang disembunyikan ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang sebesar Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung, Selasa (6/10/2026).

Ia mengatakan, pengembalian uang yang dilakukan Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan kewibawaan hukum.

"Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 telah mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, amanat tersebut bukan sekadar ketentuan konstitusi, melainkan tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement