"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," sambungnya.
Namun demikian, Mahkamah menegaskan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SLTA sederajat.
Sementara itu, Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran dari kursi Wakil Presiden, seperti apa yang diminta para pemohon dalam petitumnya.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ucap Adies.
Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya dokumen penyertaan ijazah tersebut, hal tersebut menjadi kewenangan pihak yang diatur UUD untuk menindaklanjuti.
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.