Namun rumusan tersebut tidak lagi tercantum dalam UU DJP. Kondisi ini berpotensi membuat jumlah anggota DPRD DKI Jakarta berkurang dari 106 menjadi 85 kursi jika hanya mengacu pada ketentuan umum dalam UU Pemilu.
Wibi menilai potensi pengurangan tersebut perlu dikaji kembali, mengingat DPRD harus menampung aspirasi hampir 11 juta warga Jakarta. Ia menyebut, revisi regulasi perlu tetap mempertahankan kekhususan Jakarta, termasuk memastikan keterwakilan masyarakat tidak berkurang setelah perubahan status Jakarta.
“Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180–220 anggota,” ujar Wibi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.