Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Hanya Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2026 |17:10 WIB
Tak Hanya Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar
Febrie Adriansyah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 7 Oktober 2026.
A
A
A

II. Bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang:

A. Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000,00 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

B. Penerimaan uang yang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832,00 (termasuk USD 440.990) dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Terdakwa.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement