Ia pun meminta pola penyusunan dakwaan semacam itu dikoreksi demi kepastian hukum, terlepas dari siapa sosok yang menjadi terdakwa.
"Cara-cara penegakan hukum seperti ini harus terus kita koreksi bersama, terlepas dari siapa pun yang duduk di kursi terdakwa. Tidak boleh seseorang dituduh secara gelondongan seperti itu," tegasnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan TPPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dakwaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya terhadap pengusaha Tan Kian. Nilai pemerasan disinyalir mencapai SGD5 juta atau setara Rp55 miliar.
Sementara dalam dakwaan TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai mencapai lebih dari Rp350 miliar, belum termasuk aset berupa tanah dan bangunan yang diterimanya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.