Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK Soal Ijazah Gibran, PKS Dorong DPR Cermati Sesuai Kewenangan

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |11:45 WIB
Putusan MK Soal Ijazah Gibran, PKS Dorong DPR Cermati Sesuai Kewenangan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: Okezone)
A
A
A

Pipin berharap tindak lanjut dari putusan MK tersebut dapat menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan demokrasi dan pengamalan sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement