Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantah Terima Uang, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Dibebaskan 

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |20:50 WIB
Bantah Terima Uang, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Dibebaskan 
Sidang eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno. Hal itu disampaikan Hery ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Menurut Hery, tudingan adanya penyerahan uang kepadanya juga telah dibantah Agung Winarno dalam persidangan. “Semua tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto,” kata Hery dalam pleidoinya. 

Soal PT Gold Talen River (GTR), menurutnya telah diklarifikasi Syam Ani Rahman. Kata Hery, Syam juga menerangkan dalam persidangan bahwa tidak pernah ada penyerahan uang kepadanya terkait informasi mengenai PT GTR.

Atas dasar itu, Hery mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan dirinya menerima pemberian atau aliran dana hingga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

“Dasar JPU menilai ada pemberian atau aliran dana ke Hery Susanto sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a UU Tipikor. Apa bukti dan saksinya?” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement