“Majelis Hakim yang saya muliakan, saya dijadikan tersangka dan terdakwa, La Ode Sinarwan dijadikan tersangka dan terdakwa. Agung Winarno dijadikan tersangka dan terdakwa. Edi Sugandi dijadikan tersangka dan tahanan kota. Sedangkan Lukman Malanuang yang menjadi sumber masalah dalam permasalahan PT Toshida, yang jelas-jelas dapat fee konsultan dari PT Toshida Indonesia, tidak dijadikan tersangka dan terdakwa,” ujar Hery.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Hery menilai tidak terdapat fakta persidangan yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu hingga keempat. Mereka menyatakan tidak ada keterangan saksi, petunjuk, alat bukti, maupun barang bukti yang menunjukkan Hery menerima hadiah atau janji sebagaimana didakwakan JPU.
“Tidak terdapat satu keterangan pun dari saksi dan atau petunjuk dan atau alat bukti serta tidak ada barang bukti yang dihadirkan atau ditunjukkan yang menyatakan dan atau setidak-tidaknya mengindikasikan adanya perbuatan Terdakwa Hery Susanto,” katanya dalam pledoi.
Penasihat hukum pun meminta majelis hakim menjatuhkan putusan dengan berlandaskan kebenaran materiil dan alat bukti yang sah. Majelis hakim juga diminta menerapkan asas in dubio pro reo, yang pada pokoknya mengharuskan keraguan mengenai kesalahan terdakwa dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.
“Jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan,” katanya dalam pleidoi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.